Polres Mataram Telusuri Jaringan Pemesan 1 Kg Sabu-sabu

Polres Mataram Telusuri Jaringan Pemesan 1 Kg Sabu-sabu - GenPI.co NTB
Pemesan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh personel Polres Mataram. (foto : ANTARA)

Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.

Dengan adanya bukti tersebut, kini IN, asal Aceh, yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya