Untuk sistem pembayarannya sendiri, akan dilakukan setelah pengerjaan mencapai 50 persen dan untuk pembayaran kedua setelah pengerjaan mencapai 100 persen.
Dengan aturan yang seperti demikian, maka dengan otomatis yang dapat mendroping barang dalam pengerjaan ini bukan sembarang UD.
Maka, diperlukan toko bangunan yang memang mampu dan sanggup untuk ikut berkontribusi dalam pengerjaan ini.
BACA JUGA: Bangunan Sekolah yang Rusak, Dewan Loteng Minta Cepat Disikapi
Sistem pembayaran dari pengerjaan ke UD ini juga dapat dicairkan setelah pengerjaan mencapai target yang memang sudah ditentukan melalui juknak juknis yang sudah diatur dari pemerintah pusat.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News