Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Senggigi dan Pusuk

Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Senggigi dan Pusuk - GenPI.co NTB
Tim dari Polres Kabupaten Lombok Utara berjaga di titik longsor di Hutan Pusuk, Senin (6/12). (Humas BPBD Provinsi NTB)

GenPI.co Ntb - Akses transportasi sepanjang Senin (6/12) menuju Kabupaten Lombok Utara hanya dapat melalui jalur Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Jalur yang menghubungkan Rembiga-Pemenang sementara ditutup.

Penutupan ini dilakukan karena jalur yang melintasi Hutan Pusuk longsor. Material berupa tanah dan batu menutup jalan.

Direktur Lalulintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, jalur Senggigi dan Pusuk tetap akan dinormalkan. Warga yang hendak melintas tetap berhati-hati. 

BACA JUGA:  Jalur Rembiga-Pemenang Putus Akibat Longsor

Kendaraan dengan tonase melebihi 8 ton untuk sementara waktu dilarang melintas di dua jalur tersebut. 

“Mengingat di Pusuk rawan longsor karena masih dalam pengerjaan,” katanya, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Polda NTB Terjunkan Seluruh Personil untuk Membantu Korban Banjir

Sementara di jalur Senggigi masih ada tebing jalan yang belum sempurna diperbaiki. Tebing berada di jalan menanjak Makam Batu Layar, tanjakan Kafe Alberto, dan tanjakan Hotel Pacifik.

"Yang melebihi 8 ton dilarang melintas untuk menghindari laka lantas pada daerah rawan longsor," jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah KLU Gelar Apel Siaga Darurat Bencana

Djoni meminta, masyarakat yang hendak ke Kabupaten Lombok Utara atau ke Kota Mataram menggunakan kendaraan kecil demi keamanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya