GenPI.co Ntb - Sirkuit Motocrooss di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara dengan luas sekitar 6 hektare tidak membutuhkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu dikarenakan pembangunan Sirkuit Motocross sifatnya semi permanen.
Sehingga, sementara ini Sirkuit Motocross cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
BACA JUGA: Pengerjaan Jembatan Rp10,9 Miliar di Lantan Sudah Capai 20 Persen
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Supardiono mengaku, pihaknya sudah meminta petunjuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembangunan Sirkuit Motocrooss.
"Kami sudah mendapatkan jawaban Kementerian dan kami diarahkan untuk menerbitkan dokumen lingkungan berupa SPPL," katanya kepada GenPi.co NTB, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini
Penerbitan SPPL sendiri masih dalam proses pengkajian dan direncanakan terbit tahun ini sebelum Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross pada November mendatang.
Ke depan, jika ada perubahan maka dokumen pun tentunya akan berubah. Artinya, jika ada bangunan permanen yang dilakukan maka harus diterbitkan Amdal.
BACA JUGA: Jumlah Sapi di Mataram yang Terjangkit PMK Menjadi 82 Ekor
"Intinya, kami sudah mendapatkan lampu hijau dari kementerian untuk melengkapi berkas SPPL agar segera difinalkan," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News