Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News