Sedangkan bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasan diminta datang melapor ke Kantor Kemenag Mataram dan dibuatkan surat pengantar usulan ke bank masing-masing.
"Yang tidak mengambil biaya pelunasan, tinggal menambah berapa yang kurang sesuai dengan BPIH tahun 2022," katanya.
Pelunasan BPIH dapat dilakukan sampai tanggal 20 Mei 2022. Jika ada jamaah yang tidak melunasi hingga batas tersebut, akan digantikan oleh jamaah yang masuk daftar cadangan yang telah disiapkan sebanyak 74 orang.(*)
BACA JUGA: Ramai Pembeli, Pendapatan Pedagang di Pantai Nipah Meningkat
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News