GenPI.co Ntb - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta wali murid memaklumi kebijakan pemerintah yang meniadakan libur Natal dan Tahun Baru.
Peniadaan libur ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Sesuai dengan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB H Aidy Furqan, Minggu (5/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.
BACA JUGA: Sekda Ajak Masyarakat NTB Bangun Optimisme
Instruksi ini bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Instruksi yang sama pun dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Aidy mengatakan, tidak ada libur ini berlaku untuk seluruh sekolah dan madrasah. Termasuk pondok pesantren.
BACA JUGA: Lima Tahun Mendatang NTB Miliki SDM Berkualitas
Sesuai kalender semester semestinya siswa menerima rapor 18 Desember.
“Kemudian dilanjutkan dengan libur semester,” ujarnya.
BACA JUGA: Program 1000 Cendekia untuk Anak NTB Berprestasi
Selanjutnya pembagian rapor diubah pada 8 Januari. Siswa libur mulai 10-22 Januari 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News