Syarat Penerima BSU 2022 :
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
BACA JUGA: Minimalisir Kerumunan Penerima BPNT dan BLT, Polisi Lakukan Ini
-Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.(*)
BACA JUGA: Ratusan Ribu BLT Terima BLT Minyak Goreng, Kata Disperindag
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News