Satu Pengaduan THR Masuk ke Disnaker Mataram

Satu Pengaduan THR Masuk ke Disnaker Mataram - GenPI.co NTB
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan. (foto : ANTARA)

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya