ASN Pemprov NTB Diimbau Tak Menggunakan Randis untuk Mudik

ASN Pemprov NTB Diimbau Tak Menggunakan Randis untuk Mudik - GenPI.co NTB
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi. (Humas Pemprov NTB)

GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Jadi acuan kita itu surat edaran menteri bahwa tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujarnya di Mataram, Jumat.

BACA JUGA:  Ratusan Petugas Kebersihan di Mataram Terima Bantuan Pemprov NTB

Dikatakan, dalam surat edaran disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Oleh karena itu, Sekda NTB mengingatkan setiap ASN untuk menaati aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintahan.

BACA JUGA:  Hari Kartini, Pemprov NTB Beri Penghargaan Perempuan Hebat

"Karena sifatnya wajib ya harus ditaati," katanya.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah juga sudah mengimbau masyarakat di wilayah itu untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 selama mudik Lebaran 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Dorong Pemberdayaan Ekonomi Bagi PMI

"Boleh mudik, tetapi ingat tetap dengan menjaga protokol kesehatan Covid-19, terutama masker jangan lupa dipakai," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya