Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, namun masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Namun demikian, Miq Gita, sapaan akrabnya memastikan khusus untuk pemberian THR kepada 14 ribu lebih ASN di lingkungan Pemprov NTB tetap akan diberikan.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News