Ada Masalah THR, Segera Adukan Kesini

Ada Masalah THR, Segera Adukan Kesini - GenPI.co NTB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (asror/GenPI.co NTB)

Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.

"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali satu bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," ujar Aryadi.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya