GenPI.co Ntb - Keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) untuk Murtade alias Amaq Sinta diapresiasi DPW Perindo NTB. Tewasnya 2 begal dinilai sebagai bentuk pembelaan diri.
"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah, Senin (18/4/2022).
Athar melanjutkan, ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus Amaq Sinta. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi Amaq Sinta sebagai korban begal dan upaya membela diri.
BACA JUGA: Partai Perindo Memanggil Tokoh Terbaik NTB Ikut Konvensi Rakyat
Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.
"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Polemik Patung Jokowi, Begini Kata Ketua Perindo NTB
Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh 2 orang pelaku begal.
BACA JUGA: DPD Perindo Kabupaten dan Kota Mulai Disisir Lalu Athar
Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News