DPW Perindo NTB Apresiasi Polda NTB Terkait SP3 Kasus Amaq Sinta

DPW Perindo NTB Apresiasi Polda NTB Terkait SP3 Kasus Amaq Sinta - GenPI.co NTB
Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTB Lalu Athari Fathullah. (Athar For GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) untuk Murtade alias Amaq Sinta diapresiasi DPW Perindo NTB. Tewasnya 2 begal dinilai sebagai bentuk pembelaan diri. 

"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah, Senin (18/4/2022). 

Athar melanjutkan, ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus Amaq Sinta. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi Amaq Sinta sebagai korban begal dan upaya membela diri. 

BACA JUGA:  Partai Perindo Memanggil Tokoh Terbaik NTB Ikut Konvensi Rakyat

Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian. 

"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Polemik Patung Jokowi, Begini Kata Ketua Perindo NTB

Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam. 

Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh 2 orang pelaku begal. 

BACA JUGA:  DPD Perindo Kabupaten dan Kota Mulai Disisir Lalu Athar

Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya