Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik Lebaran 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News