Sedangkan untuk jalur SMM-PPL, ada dua jalur yakni reguler dan khusus. Untuk khusus ada empat kriteria, yakni prestasi, wirausaha, kerjasama dan disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas mendapat poin khusus dan mendapat prioritas," katanya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News