Banyak Desa di Loteng Nunggak Pajak

Banyak Desa di Loteng Nunggak Pajak - GenPI.co NTB
Kepala DPMD Loteng Zaenal Mustakim.(Wawan/GenPi.co NTB)

"Pajak ini merupakan salah satu syarat untuk pencairan anggaran desa," jelasnya.

Dia meminta pemerintah desa segera selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu agar dapat diproses pencarian untuk DD tahun ini.

Diketahui, pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final serta PPN.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Satlantas Polres Loteng Bagi Takjil

Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.

Pihaknya tidak ingin jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.

BACA JUGA:  Siap-siap, Warga Loteng Bakal Segera Terima BLT Minyak Goreng

Diharapkan, semua desa yang merasa memiliki tunggakan pajak agar berupaya untuk menyelesaikannya.

Pihaknya tidak ingin tunggakan pajak ini ke depanya akan terus bertambah lebih banyak lagi.(*)

BACA JUGA:  2022, Investasi di Kabupaten Loteng Mengalami Peningkatan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya