Astaga, Lima Perempuan Lansia di Lobar Ditangkap Main Judi

Astaga, Lima Perempuan Lansia di Lobar Ditangkap Main Judi - GenPI.co NTB
Lima perempuan lansia asal Kecamatan Lingsar diamankan oleh polisi karena kedapatan main Judi Ceki. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Lima perempuan lanjut usia (lansia) harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan sedang asyik main judi ceki.

Kelima orang ini terancam hukuman sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.

Dilansir dari Antara, Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, kelima perempuan lansia ini melanggar pidana Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Atensi Perjudian Jelang MotoGP

Kasus ini pun saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

“Tapi, karena usianya sudah tua aka nada pertimbangan untuk pembinaan,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Lobar Tertibkan Knalpot Bising

Lima perempuan tua ini berinisial WK, 75 tahun, NR, 54 tahun, kemudian KS, 57 tahun, WT, 80 tahun, dan IWU 81 tahun.

Lima orang ini ditangkap saat tengah bermain judi di sebuah Gazebo yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar.

BACA JUGA:  Patut Ditiru, Polres Lobar Sambut Ramadan dengan Bersih Masjid

Dari penggerebekan diamankan kartu ceki, uang Rp 64 ribu dengan pecahan mulai Rp 10 ribu dan Rp 1.000. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya