GenPI.co Ntb - Lima perempuan lanjut usia (lansia) harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan sedang asyik main judi ceki.
Kelima orang ini terancam hukuman sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.
Dilansir dari Antara, Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, kelima perempuan lansia ini melanggar pidana Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA: Polresta Mataram Atensi Perjudian Jelang MotoGP
Kasus ini pun saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.
“Tapi, karena usianya sudah tua aka nada pertimbangan untuk pembinaan,” katanya.
BACA JUGA: Polres Lobar Tertibkan Knalpot Bising
Lima perempuan tua ini berinisial WK, 75 tahun, NR, 54 tahun, kemudian KS, 57 tahun, WT, 80 tahun, dan IWU 81 tahun.
Lima orang ini ditangkap saat tengah bermain judi di sebuah Gazebo yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar.
BACA JUGA: Patut Ditiru, Polres Lobar Sambut Ramadan dengan Bersih Masjid
Dari penggerebekan diamankan kartu ceki, uang Rp 64 ribu dengan pecahan mulai Rp 10 ribu dan Rp 1.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News