Pihaknya mengimbau kepada siapapun yang merasa meninggalkan kendaraannya agar langsung mengambil motornya dengan membawa surat-surat sepeda motor bersangkutan.
"Silahkan datang ke Mapolsek Kawasan Mandalika dengan membawa surat kendaraan," ungkapnya.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News