Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.
Dikatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2002 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
BACA JUGA: Pengawasan Terhadap Drone Liar Terus Ditingkatkan
Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.(*)
BACA JUGA: Tak Main-main, 21 Drone Diturunkan Saat Pramusim MotoGP
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News