GenPI.co Ntb - Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ihwan Sutrisno meminta harga sewa aset lahan dan penggunaan milik Pemerintah Kabupaten Loteng dihitung ulang.
Menurutnya, nilai sewa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan jika itu dipertahankan maka pendapatan asli daerah (PAD) akan jalan di tempat.
Dia mencontohkan, seperti halnya aset lahan pertanian di Desa Beber Kecamatan Batukliang luasnya mencapai 10 hektare, lahan itu disewa oleh pihak ketiga hanya Rp 23 juta tiap tahun.
BACA JUGA: Karya Seni, Pemkab Loteng Dukung Pemasangan Patung Jokowi
"Idealnya, harga sewa sebesar Rp 10 juta tiap hektare dalam satu tahun atau sebesar Rp 100 juta per-tahun," katanya, kepada GenPi.co NTB Senin (7/3).
Begitupula harga sewa sederetan toko dan rumah toko di pusat pertokoan Praya dan tempat-tempat lain yang tersebar di 12 Kecamatan.
BACA JUGA: Begini Cara Dewan Loteng Serap Aspirasi
Dia mengaku, telah melacak dan mencari tahu aset-aset yang dimaksud, sekarang tinggal pemerintah segera bersikap, baik lewat kebijakan maupun regulasi.
"Dalam hal ini, yang bertanggungjawab yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng," ujarnya.
BACA JUGA: Begini Ide Pemkab Loteng untuk Jajanan Tradisional
Jika BPKAD tidak segera bersikap, pihaknya curiga pemerintah telah main mata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News