"Kami juga telah membagikan juknis program," ungkapnya.
Dalam aturan, disebutkan KPM dapat membelanjakan bantuannya di warung atau toko yang menjual sembako.
Dia menegaskan, jika ada yang masih melakukan pemaksaan, maka pelakunya adalah oknum.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News