Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP, ini Kata Wakil Ketua DPRD NTB

Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP, ini Kata Wakil Ketua DPRD NTB - GenPI.co NTB
Hotel di Kawasan Senggigi. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, yang mengatur tarif kamar hotel dinilai terlambat.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan, pada prinsipnya setuju tapi disayangkan terbitnya terlambat.

Semestinya Pergub itu, keluar awal tahun. Sebab begitu jadwal MotoGP ditetapkan, sudah banyak hotel dibooking.

Sehingga saat ini, susah disesuaikan antara tarif yang diberlakukan hotel dengan Pergub yang dikeluarkan pemerintah.

"Saya bayangkan Pergub ini keluar di sisi lain sudah ada pihak yang deal sama hotel," katanya, Jumat (4/3/2022).

Mori mencontohkan, Golden Palace Hotel sudah dibooking Telkomsel di Januari. Artinya sudah ada kesepakatan harga.

Sehingga jika sudah terjadi transaksi Business to Business, maka tidak relevan lagi Pergub itu diberlakukan.

Sampai saat ini, banyak hotel yang masih berlakukan tarif mahal. Sehingga wajar dikatakan Pergub itu tidak bertaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya