Sebelumnya, FABA masuk ke kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini, sesuai PP Nomor 101 tahun 2014.
Namun sejak terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021, FABA berstatus sebagai limbah non-B3 terdaftar.
Hal tersebut, didukung dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 tahun 2021.
Saat ini, PLN sudah menandatangani kesepakatan pemanfaatan limbah batu bara dengan delapan dinas di Pemprov NTB.(Antara)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News