Para pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengimbau, agar tiga rekannya segera menyerahkan diri. Karena sampai manapun tetap dikejar.
"Lebih baik menyerahkan diri," ujarnya.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News