Polresta Mataram Tangkap Pria Asal Medan, Gara-gara Kasus Ini

Polresta Mataram Tangkap Pria Asal Medan, Gara-gara Kasus Ini - GenPI.co NTB
ILustrasi. (Ilustrasi foto : jpnn.com)

“Untuk memuluskan pekerjaan itu, HS meminta korban membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Karena merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana dan mentransfer sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

Karena korban merasa curiga, pada suatu kesempatan di keesokan hari korban menanyakan kepada seorang temannya.

Mendapat keterangan dari teman korban jika HS bukan Kasi Intel Kajati, korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara.

"Barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking," ujarnya.(*)

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya