Sementara perkilogramnya dipatok Rp12.700, dengan alasan ada selisih sekitar 0,8 gram.
Meskipun mendapatkan alasan demikian, Kadek Adi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti ke proses penyelidikan.
Sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Poin a Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan kategori curah seharga Rp11.500 perliter.
Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat menyita sejumlah dokumen dari CV Lumayan Putra Jaya.
"Dokumen yang kami sita akan kami pelajari dan dikoordinasikan kembali dengan dinas terkait, termasuk dinas perdagangan," ujarnya.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News