Ditambahkan Umi Rohmi kalau Elektronic Medical Record (EMR) atau lebih dikenal Rekam Medis Elektronik jika menjadi sesuatu yang tidak wajib dilakukan, tentu akan tertinggal dengan negara maju lainnya.
Dengan adanya EMR ini segala sesuatunya tentu akan menjadi lebih cepat, akurat dan mudah jika itu bisa dilaksanakan.
"Saya yakin PORMIKI bisa merumuskan hal-hal yang bisa dilakukan agar EMR di fasilitas kesehatan di Indonesia menjadi kewajiban sebagai panduan yang harus diterapkan," tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Daerah di NTB Naik Jadi PPKM Level Tiga, ini Pesan Wagub
Sementara itu, Ketua DPP PORMIKI Tedy Hidayat menyampaikan tujuan kemasan seminar ini sesuai PMK No 21 Tahun 2020 terkait di pemerintah kementerian kesehatan sampai tahun 2024 harus menggunakan EMR.
Sementara saat ini harus terus belajar meningkatkan kompetensinya.
BACA JUGA: Wagub Sebut Penyebaran Omicron Dapat Dikendalikan
"Kita harapkan EMR bisa dikemas dengan baik dan benar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)," katanya.
"Mudah-mudahan kita bisa berkalaborasi dengan daerah agar bagaimana cara yang baik mengemasnya di puskesmas, rumah sakit, klinik dan lain sebagainya," tambahnya.(*)
BACA JUGA: Omicron Meningkat, Wagub Minta Masyarakat Tetap Tenang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News