Polresta Mataram Kembali Perketat Prokes, ini Alasannya

Polresta Mataram Kembali Perketat Prokes, ini Alasannya - GenPI.co NTB
Kapolresta Mataram Kombel Pol Heri Wahyudi. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, kembali memperketat protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu, menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan Mataram berstatus PPKM Level 3.

"Jika ada yang mengabaikan, langsung kita tindak," kata Kapolresta Mataram Kombel Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/2/2022).

Meski begitu, penindakan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan preventif.

Dia menambahkan, pengawasan dilakukan dengan kembali menggencarkan operasi yustisi.

"Kalau penindakan diberikan denda, nanti akan kita koordinasikan lagi," ujarnya.

Perihal aturan sanksi denda, telah tertuang dalam Perda Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Penerapannya, diyakini mampu menekan pelanggaran prokes maupun efek jera bagi pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya