GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seluruh NTB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Eva Dewiyani. Dikatakan, delapan BPR di NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK.
“Saat ini, sebanyak 8 BPR milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK. Kemudian setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,” kata Eva saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Hotel Santika, Mataram, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Bank NTB Syariah Cabang Taliwang Terapkan Pelayanan Cepat
Sebagai informasi, delapan BPR yang dimaksud yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari tujuh BPR yang lain.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus baru BPR seluruh NTB.
BACA JUGA: Pesan Bang Zul Investasi Jangan Korbankan Masyarakat
“Selamat kepada pengurus-pengurus baru BPR se-NTB,” ucap Gubernur Zul.
Bertindak sebagai pimpinan rapat, Gubernur NTB, juga menyampaikan terdapat tiga agenda rapat, yaitu pengesahan rancangan penggabungan, susunan pengurus, dan penyelesaian keberatan pengurus BPR NTB dan kreditur.
BACA JUGA: Pemkab Dompu Luncurkan Bank Sampah Digital
Proses merger ini masih berlanjut setelah hasil fit and propert test terhadap calon direksi dan komisaris dinyatakan selesai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News