Para peserta diberikan hak, atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tulis Kemenaker.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News