Belum Vaksin, Gaji Terancam

Belum Vaksin, Gaji Terancam - GenPI.co NTB
Pemkab Sumbawa Barat mengeluarkan edaran bagi PNS dan honorer yang belum vaksin akan terancam tunjangan PTT dan dana transportasi.(jpnn.com)

GenPI.co Ntb - PNS dan honorer Pemkab Sumbawa Barat harus segera vaksin. Jika tak mengindahkan vaksin, gaji mereka terancam.

Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin mengatakan, pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS akan terancam.

“Aturan ini juga berlaku untuk pegawai honorer yang akan ditunda jasa transportasinya bulan Desember 2021,” katanya di sela-sela Gebyar PAUD Tahun 2021 di depan Gedung Graha Fitrah Kantor Bupati KSB, Selasa (30/11)

BACA JUGA:  Kuliner Khas Sumbawa yang Pasti Bikin Ketagihan

Firin mengungkapkan, vaksinasi ini penting untuk melindungi diri dari beberapa varian baru dari Covid-19 yang saat ini masih merajalela di belahan dunia lain.

“Mudah-mudahan virus varian baru itu tidak sampai di Indonesia dan KSB,” tambahnya.

BACA JUGA:  Susu Kuda Liar Hingga Madu Sumbawa, Cocok Jadi Oleh-oleh

Penundaan gaji, TPP PNS dan honor transportasi Honorer juga tertuang dalam surat edaran Bupati Sumbawa Barat nomor 800/485/BKPSDM/XI/2021 tentang penundaan pembayaran gaji dan TPP ASN serta jasa transportasi PTT mulai bulan Desember 2021.

Surat tersebut juga sebagai tindaklanjut instruksi Bupati KSB terkait ASN dan Honorer yang belum melaksanakan vaksinasi covid-19 dan surat edaran Bupati KSB nomor 800/1503/BKPSDM/2021 tanggal 19 November 2021 tentang percepatan pemutahiran data mandiri ASN tahun 2021.

Selain sanksi administrasi kepegawaian, ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran gaji atau TPP Bulan Desember 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya