Lima Drone Liar Diturunkan Paksa Brimob Polda NTB

Lima Drone Liar Diturunkan Paksa Brimob Polda NTB - GenPI.co NTB
Tim Brimob Polda NTB tengah menurunkan paksa drone liar yang terbang di seputaran Sirkuit Mandalika, Kamis (10/2). (Humas Polda NTB)

Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

"Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," bebernya.

BACA JUGA:  Waduh! 17 Jurnalis Peliput Pramusim MotoGP Positif Covid-19

"Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, dimana dari jarak 2 kilometer drone ilegal dapat kami deteksi," katanya.

Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, kata perwira tiga melati di pundak ini, akan terjadi drone jammer sehingga tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  338 Marshal Terlibat dalam Tes Pramusim MotoGP

"Kami juga menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau," imbuhnya.

Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna, diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

BACA JUGA:  Juara MotoGP 2021, Tertangkap Kamera ke Konter Beli Kartu Perdana

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya