Jikapun ada, yang berhak mengajukan PAW adalah kepengurusan sesuai keputusan Mahkamah Partai Beringin Karya.
Kepengurusan DPW Partai Berkarya NTB yang sah, mengacu pada peraturan Perundang-undangan dan AD/ART, serta fakta hukum.
Yakni kepengurusan, berdasarkan penetapan Pelaksana Tugas Pengurus DPW Partai Berkarya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News