Partai Beringin Karya NTB Tak PAW Anggota Dewan, Ini Alasannya

Partai Beringin Karya NTB Tak PAW Anggota Dewan, Ini Alasannya - GenPI.co NTB
Partai Beringin Karya. (Foto : Antara)

Jikapun ada, yang berhak mengajukan PAW adalah kepengurusan sesuai keputusan Mahkamah Partai Beringin Karya.

Kepengurusan DPW Partai Berkarya NTB yang sah, mengacu pada peraturan Perundang-undangan dan AD/ART, serta fakta hukum.

Yakni kepengurusan, berdasarkan penetapan Pelaksana Tugas Pengurus DPW Partai Berkarya. (*)

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya