Dari kejadian itu kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya. Keluarga pun melapor ke polisi.
“Dari laporan itu, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.(*)
BACA JUGA: Bejat, 8 Pria Berandalan Perkosa Pelajar SD di Lombok Timur
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News