Majelis komisi banding juga menilai tindakan Bripka MN telah mencoreng nama institusi Polri.
"Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.
Lebih lanjut, Azas mengatakan hasil putusan sidang komisi banding telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB.
"Tujuannya untuk di proses lebih lanjut," ujarnya. (Antara/*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News