Lebih lanjut Mohan menjelaskan, mediasi di luar pengadilan bisa dilakukan kedua belah pihak yang bermasalah dengan didampingi mediator masing-masing.
Para mediator tidak selamanya memiliki sertifikat mediator, selama kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan langkah terbaik.
"Semoga keberadaan Bale Mediasi ini bisa membantu pemerintah mencegah terjadinya berbagai persoalan hukum," ujarnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News