Satgas Pangan Mataram Siap Awasi Kebijakan HET Minyak Goreng

Satgas Pangan Mataram Siap Awasi Kebijakan HET Minyak Goreng - GenPI.co NTB
Ilustrasi: aktivitas pedagang minyak curah di salah satu pasar tradisional di Mataram, (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Ntb - Kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng mulai diberlakukan 1 Februari 2022.

"Akan kita awasi bersama tim satgas ketahanan pangan," kata Kepala Disdag Kota Mataram Uun Pujianto, Senin (31/1/2022).

HET sudah menjadi kebijakan pemerintah, sehingga harus diikuti para pelaku usaha khususnya pedagang minyak goreng.

Untuk itu, kalaupun ada yang masih menjual di atas HET, maka akan diberikan edukasi.

"Kami bersama satgas pangan akan turun sosialisasi terutama pedagang di pasar tradisional," katanya.

Dia juga memastikan, pihaknya tidak akan mengambil tindakan tegas ke pedagang di pasar tradisional, sebab mereka merupakan pedagang kecil yang perlu dibina.

Oleh karena itu, melalui kepala-kepala pasar, dia meminta pedagang minyak goreng curah yang masih menjual seharga Rp19.000-20.000 per liter, agar segera berkoordinasi dengan distributor.

"Tujuannya, agar distributor bisa menarik atau memberikan subsidi harga sesuai ketentuan sehingga pedagang tidak terlalu merugi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya