UMP NTB Disepakati Rp 2,2 juta

UMP NTB Disepakati Rp 2,2 juta - GenPI.co NTB
Besaran UMP NTB telah disepakati dengan nilai Rp 2,207 juta. Jumlah ini berdasar hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB mengetok upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 2,207 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, besaran UMP berdasar SK Gubernur Nomor 561-685 19 November 2021.

“Besaran ini sesuai dengan yang direkomendasikan hasil sidang dewan pengupahan Provinsi NTB 16 November lalu,” katanya, Senin (29/11).

Dijelaskan, penghitungan UMP menggunakan formula seperti yang tertuang di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan BPS yang disampaikan melalui menteri ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Di NTB Baru 75 Persen ASN yang Melek Teknologi

“Ditentukan formula batas atas dan batas bawah tujuannya untuk mengurangi kesenjangan upah,” bebernya.

Dari hasil pengamatan pada kalkulator nasional itu, kata Gede Aryadi, ada lima kabupaten di NTB yang memiliki nilai besaran UMK Tahun 2022 dibawah UMP. Lima daerah itu adalah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Dompu.

BACA JUGA:  Pendapatan Asli NTB Kecil, DPRD Sampaikan Pernyataan Ini

“Di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan harusnya UMK lebih tinggi dibanding UMP,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, terhadap daerah yang besaran UMK dibawah UMP maka kepala daerah tak dapat merekomendasikan UMK itu. Secara otomatis besaran UMK pada kabupaten menggunakan nilai UMP.

“Selain itu ada daerah yang memiliki UMK melebihi UMP. Bahkan, Kota Mataram mengalami kenaikan cukup signifikan,” imbuhnya.(ANT/)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya