Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi dengan surat dan kelengkapan lainnya.
Terhadap pelajar diberikan sanksi, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas diberikan surat tilang.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News