Pemkab Lombok Tengah Sidang 9 Perkara, ini Penjelasannya

Pemkab Lombok Tengah Sidang 9 Perkara, ini Penjelasannya - GenPI.co NTB
Pemkab Lombok Tengah Sidang 9 Perkara. (Foto : Humas Pemkab Loteng)

Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap pihak penanggung jawab kerugian kooperatif menyelesaikan setiap temuan," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain itu juga, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya