Selama 2021, Istri Gugat Cerai Suami di Lombok Timur Capai Ribuan

Selama 2021, Istri Gugat Cerai Suami di Lombok Timur Capai Ribuan - GenPI.co NTB
Ilustrasi kasus perceraian. (Ilustrasi Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Selama 2021, jumlah kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Selong mencapai 1.037 perkara.

Sementara untuk kasus perceraian, secara umum di Lombok Timur mencapai 1.310 perkara.

Jumlah ini meningkat, dibanding 2020 lalu yang tercatat 1.214 perkara.

Humas Pengadilan Agama Selong Fahrurrozi mengatakan, memang selama 2021 cerai gugat paling banyak masuk.

"Sedang cerai talak hanya 273 perkara," ujarnya kepada GenPI.co NTB, Kamis (26/1/2022).

Untuk diketahui, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri ke Pengadilan Agama.

Banyak faktor menyebabkan istri mengajukan perceraian. Satu di antaranya ialah faktor ekonomi.

Selain cerai, perkara itsbat nikah mencapai 1.295 perkara selama 2021. Lalu dispensasi nikah 141 perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya