DPR Ingatkan Pemkab Lombok Tengah Jangan Langgar Aturan

DPR Ingatkan Pemkab Lombok Tengah Jangan Langgar Aturan - GenPI.co NTB
Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi. (Foto : Dok. Suhaimi for GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi, mengingatkan pemkab jangan sampai melanggar aturan dengan mengabulkan permohonan ITDC.

Mengingat, semua turunan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah telah menetapkan pajak hiburan ini mencapai 30 persen.

Hal tersebut disampaikan, menanggappi usulan ITDC yang meminta keringanan pajak hiburan.

Berdasarkan aturan ini, tidak ada alasan bagi pemkab untuk memberikan keringanan pajak hiburan bagi pihak manapun.

"Apalagi, diturunkan menjadi 15 persen," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (24/1/2022).

Menurut politisi PDIP itu, pemkab tidak punya alasan pembenaran apapun mengabulkan permohonan ITDC.

ITDC maupun MGPA, juga tidak boleh meminta keringanan atau pengurangan pajak 30 persen.

"Jika itu dilakukan, maka mereka akan ikut melanggar aturan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya