Tim juga harus mengambil keputusan, dan tindakan yang diperlukan secara tepat dan cepat sesuai mekanisme standar operasional prosedur (SOP).
"Ada juga tugas pelaksana teknis bidang lalulintas jalan dan transportasi," ujarnya.
Kemudian, bidang pendapatan dan perizinan, UMKM, Pariwisata, kesehatan, humas, publikasi, kebersihan dan lainnya.
Dalam tim, dibentuk Koordinator umum yang bertugas mengkoordinasikan dengan kepala perangkat daerah, instansi vertikal dan pihak terkait lainnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News