Akhirnya, Komplotan Bagong Cs Ditangkap Polresta Mataram

Akhirnya, Komplotan Bagong Cs Ditangkap Polresta Mataram - GenPI.co NTB
Terduga N, komplotan sekaligus kekasih Bagong. (Foto : Dok. Polresta Mataram).

Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini, diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya