Uang dari gadai tersebut, kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta.
Pada saat ditangkap, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ diganti menjadi DR 1410 AD.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram.
Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News