Wajib Pajak di NTB 232.858, Dominan Orang Pribadi

Wajib Pajak di NTB 232.858, Dominan Orang Pribadi - GenPI.co NTB
Ilustrasi. (Foto : dok. jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Data DJP Nusa Tenggara mencatat, jumlah wajib pajak saat ini ialah 232.858 wajib pajak.

Rinciannya 21.615 wajib pajak badan, 211.243 wajib pajak orang pribadi dan 2.505 wajib pajak strategis.

Dari segi kinerja kepatuhan wajib pajak, terealisasi 205.768 wajib pajak dari target 199.521 wajib pajak pada 2021.

"Kepatuhan dilihat dari jenis SPT terealisasi 103,13 persen pada 2021," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

Sementara untuk, penerimaan pajak di 2021 tumbuh 22,49 persen menjadi Rp3,17 triliun dibanding 2020 yakni Rp2,58 triliun.

Penerimaan pajak menurut jenis pajak berasal dari PPH sejumlah Rp1,8 triliun.

Jumlah tersebut, melampaui target yang telah ditetapkan yakni Rp1,7 triliun.

Sementara Pajak PPN dan PPnBM terserap Rp1,07 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya