“Barang itu diamankan Tim guna kepentingan penyidikan dan bersama tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan terduga, mengaku membeli di Karang Bagu. Dia berharap mendapat keuntungan besar.
Terduga membeli seharga Rp650 ribum dan selanjutnya dibagi dua dan dijual per poket Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News