Atas tindakan tersangka menurut Artanto akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.(*)
BACA JUGA: Polairud Polda NTB Gagalkan Pengeboman Ikan di Selat Sumbawa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News