Satu bom ikan, yang dipakai nelayan itu mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.
Artanto mengimbau, para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom karena merusak kelestarian alam bawah laut.
"Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda," ujarnya.
Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News