Barang bukti yang diamankan dari penangkapan satu nelayan ini tiga bom ikan rakitan.
Satu rakitan bom terdiri atas satu botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter, kemudian satu perahu motor tanpa nama, dan dua mesin ketinting C ukuran 6 PK.(*)
BACA JUGA: Nelayan dan Petani Tembakau di NTB Dilindungi BPJS, Top!
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News